header

Review Buku : 60 Hadits Shahih Tentang Hak-Hak Perempuan Dalam Islam Karangan Faqihuddin Abdul Kodir

Konten [Tampil]

Berbicara mengenai hak-hak perempuan dalam ranah domestik maupun publik tentu akan mendapat banyak perspektif. Dalam Islam sendiri, Islam termasuk agama yang paling sempurna dalam mengagungkan dan menyanjung perempuan.

Bagaimana dulu di zaman jahiliyah para perempuan yang mengandung dan melahirkan anak perempuan maka akan mendapat malu, bahkan ada yang melahirkan anak perempuan langsung di kubur hidup-hidup.

Beruntung kita hidup di zaman setelah diutusnya umat terbaik, Rasulullah Shallallahu alaihi Wa Sallam. Sehingga tuntunan Alqur'an dan teladannya tentang penghargaan perempuan dapat kita rasakan hingga saat ini. Semua pelajaran dan teladan itu terekam jelas dalam hadits-hadits yang banyak diriwayatkan oleh para perawi hadits. 

Baca juga : Bersyukur, Cara Mudah Meraih Kebahagiaan 

Jika membahas tentang hukum yang mengangkat hak-hak perempuan tentu harus merujuk pada landasan hukum sesuai Alqur'an dan hadits. Salah memilih landasan hukum, alih-alih mendapat pencerahan justru malah menuju kesesatan, naudzubillah. Didalam buku 60 Hadits Shahih tentang hak-hak perempuan dalam islam, karangan KH Faqihuddin Abdul Kodir ini dijelaskan status hadits tersebut,rujukan kitab yang diambil beserta nomor hadits, lengkap dengan penafsirannya. 

Review Buku : 60 Hadits Shahih Tentang Hak-Hak Perempuan Dalam Islam Karangan Faqihuddin Abdul Kodir

Berikut Spesifikasi lengkap bukunya

Judul buku : 60 Hadits Shahih

Penulis : Faqihuddin Abdul Kodir

Jumlah Hal : 276 halaman, 14x20 cm

No ISBN : ISBN 978-602-391-719-8

Sampul : Soft cover

Penerbit : DIVA Press (Anggota IKAPI) 

Tahun terbit : Cetakan Pertama, April 2019

Harga : Rp 65.000,- (Pulau Jawa) 

Tentang KH.Dr.Faqihuddin Abdul Kodir, Lc. MA. 

KH.Dr.Faqihuddin Abdul Kodir, Lc. MA. adalah seorang ulama yang produktif melahirkan karya tulis yang memiliki perspektif keadilan pada laki-laki dan perempuan. Dr.Faqihuddin Abdul Kodir telah menyumbangkan karya dalam bahas Arab tentang menampakkan Islam yang ramah dan adil pada laki-laki dan perempuan, serta mewujudkan relasi yang adil dan setara antara laki-laki dan perempuan, termasuk suami-istri. Karya itu tertuang dalam kitab Manba' as-Sa'adah fi ususi Husn al-Mu'asyarah az-Zaujiyah (Telaga kebahagiaan mengenai prinsip-prinsip relasi perkawinan) dan Nabiy ar-Rahman (Nabi Kasih Sayang). Kedua kitab ini diterbitkan oleh Institute Studi Islam Fahmiba tahun 2012,dan diterbitkan kembali oleh Rabithah Ma'ahid as-Salafiyah Cirebon. 

Beliau ini juga merupakan anggota Tim Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) atas kitab 'Uqud al- Lujjain fi Bayani Huquq az-Zaujain yang diketuai oleh Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid. Penelitian FK3 ini menghasilkan beberapa buku dan kitab yaitu Wajah Baru Relasi Suami Istri, Telaah kitab' Uqud al-lujjain(2003),Ta'liq wa Takhrij 'ala Syarh' Uqud Al Lujjain fi Bayani Huquq az-Zaujain(2003), Kembang Seaman Perkawinan; analisis Kiritis Kitab 'Uquq Al - Lujjain (2005),dan serial buku Saku tentang hasil Kajian yang ditulis secara tematik. Maka saya merasa sangat bersyukur bisa menggenggam salah satu karya beliau lewat buku ini. 

Mengapa perlu membaca buku 60 Hadits Shahih? 

1. Status ke-shahih-an hadits jelas dan terperinci 

Dalam menjadikan hadits sebagai landasan hukum mestilah hadits yang shahih. Kita hendaknya berhati-hati apakah status hadist yang dijadikan rujukan hukum tersebut bersifat hadits yang dha'if (lemah), dha'if jiddan (sangat lemah) ataupun maudhu' (palsu). Di dalam buku 60 Hadits Shahih kita bisa melihat status ke-shahih-an suatu hadits, karena di dalamnya disebutkan secara jelas dan terperinci sumber hadits dan kitab rujukannya seperti misalnya hadits tentang berperilaku yang baik antar sesama, disebutkan :

Nawwas bin Sam'an Al-Anshari Ra berkata, "Aku bertanya kepada Rasûlullâh Saw, mengenai kebaikan dan keburukan, Rasulullah Saw. Menjawab, 'kebaikan adalah akhlak mulia, dan keburukan adalah sesuatu yang membuat hatimu ragu dan kamu tidak ingin orang melihat sesuatu itu (ada pada dirimu)" 

(shahih Muslim) 

Diriwayatkan dari dari imam Muslim dalam Shahih-nya no hadits 6680 dan 6681, Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya no hadits 2565 dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya no hadits 17906,17907, dan 17908 (halaman 32-33)

2. Penggunaan Pemahaman Qira'ah Mubadalah (Pemahaman secara timbal balik) 

Setiap hadits mengandung makna dan hikmah untuk laki-laki dan perempuan dengan mengangkat pemahaman bukan hanya dari satu sisi namun dari kedua sisi (kesalingan) . 

3. Pengakuan Atas Hak-Hak Perempuan

Landasan dalil hadits shahih yang menjadi rujukan dan pedoman praktis untuk membangun relasi yang adil antara laki-laki dan perempuan berdasarkan contoh langsung dari Rasulullah Saw. Rujukan hadits yang di angkat dalam buku ini cukup mematahkan pendapat bahwa islam merendahkan perempuan, mensubordinasi dan mentolerir ketidakadilan pada perempuan.

4. Segmentasi Pembaca 

Buku 60 Hadits Shahih karya KH.Faqihuddin Abdul Kodir ini bisa dinikmati oleh semua kalangan pembaca, termasuk usia sekolah mulai dari menengah pertama hingga masyarakat umum. Baik yang memiliki background agama yang mumpuni maupun yang masih dasar sekalipun. Mom Queen sendiri disini adalah pembaca awam yang memiliki basic agama islam yang sangat minim, namun semua hadits dan penjelasan dalam buku ini sangat mudah dipahami. 

5. Bahasa yang Lugas, Jelas, dan Mudah Dipahami

Selain itu bahasa yang digunakan dalam buku ini juga menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Setiap pembahasan hadits dijelaskan secara terperinci dan detail hingga informasi mengenai kitab yang dijadikan rujukan hadits dari para perawi hadits. 

Apa yang Saya dapatkan setelah membaca buku 60 Hadits Shahih ini?  

Banyak sekali pelajaran yang bisa saya petik dalam buku ini dan membuat saya tidak berhenti mengucap syukur atas adanya buku ini ditangan saya. Pelajaran dan hikmah didalamnya tentu bisa saya terapkan dalam kehidupan berumah tangga, mendidik anak-anak yang kebetulan di anugerahi anak-anak perempuan, serta kehidupan sosial masyarakat. Berikut beberapa hal yang saya dapatkan setelah membaca buku 60 Hadits Shahih karya KH Faqihuddin Abdul Kodir, bahwa :

◾Islam memandang bahwa perempuan berhak menuntut para pengambil kebijakan mengenai hak-hak perempuan seperti berhak atas pendidikan yang berkualitas sebagaimana laki-laki (Hadits Shahih Imam Bukhari no 7396 dan Imam Muslim no 6868)

◾Kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sangat dilarang dalam Islam, Islam justru mengedepankan tindakan yang lebih arif seperti teguran, memisahkan tempat tidur barulah kemudian memukul yang tidak melukai. Memukul disini adalah tindakan terakhir sebagai langkah mendisiplinkan istri dalam rumah tangga, bukan tindakan pertama tetapi jika tidak berhasil dengan langkah-langkah persuasif sebelumnya. (Hadits Imam Abu Dawud no 2148 dan Imam Ibnu Majah no hadits 2061)

◾Islam sangat melarang suami memukul istrinya, meskipun istri misalnya suka berkata kasar dan tidak menghormati suami. Bercerai justru lebih direkomendasikan Rasulullah daripada melakukan tindakan yang bisa menjadi lahirnya siklus kekerasan. Rasulullah SAW menolak segala bentuk kekerasan yang dilakukan suami kepada istri atas nama mendidik, mendisiplinkan apalagi atas nama cinta dan sayang. 

◾Banyak sekali contoh 'hadits teladan' yang dijabarkan dengan detail dalam buku ini pada rumah tangga Rasulullah, misalnya tentang bagaimana seharusnya perlakuan suami terhadap istri yang berkata kasar (menghardik) kepada suami ketika bertengkar. Banyak hikmah dan pelajaran yang bisa kita petik dari rumah tangga teladan Rasulullah SAW. 

◾Islam sangat menghargai pendapat pasangan dalam pengambilan keputusan. Seperti dalam teladan yang diberikan Rasulullah melibatkan istri (perempuan) dalam pengambilan keputusan baik urusan domestik maupun publik, musyawarah bersama apalagi untuk kepentingan bersama. Perempuan juga berhak mengeluarkan pendapat hingga menolak perihal hidupnya seperti yang menyangkut masalah pernikahan. 

◾Islam membolehkan perempuan beraktivitas diranah publik. Aturan ini telah ada sejak zaman Rasulullah, bahwa istri Ibnu Umar tidak dilarang ketika beliau pergi ke mesjid. Masjid di zaman Islam dahulu sebagai pusat segala aktivitas seperti dakwah, sosial, politik, perdagangan dan sebagainya. 

Baca juga : Sharing time : Peran Keluarga Sebagai Support Sistem Penyintas Kekerasan Seksual 

◾Islam tidak melarang perempuan untuk beribadah di mesjid seperti sholat berjamah, mensholati jenazah dan sebagainya. Kebolehan ini menunjukkan bahwa Islam tidak membedakan ibadah ini khusus untuk jenis kelamin tertentu saja.

◾Islam membolehkan perempuan turut serta dalam kegiatan ekonomi, mencari nafkah, mengembala hingga turut serta dalam kegiatan bela negara (peperangan). Ini menunjukkan bahwa tidak ada pengecualian terhadap perempuan dalam kegiatan ekonomi dan peperangan.

◾ Islam juga menguatkan hak-hak istri dalam ranah domestik maupun publik. Dalam ranah domestik perempuan berhak memperoleh perlakuan baik, makanan, pakaian, kebutuhan kasih sayang dari suaminya. Begitu pun sebaliknya. Kebutuhan ini bukan hanya hak suami saja, namun melalui perspektif mubadalah (kesalingan) maka istri pun berhak menikmatinya. 

◾Tentang poligami yang banyak merenggut sisi keadilan bagi perempuan pelaku poligami. Selama ini adanya anggapan bahwa poligami adalah "mengikuti sunnah Rasulullah" justru didalam kehidupan Rasulullah sendiri tidak mengizinkan putrinya di poligami oleh Ali bin Abi Thalib. Ketika Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin menikahkan putrinya dengan Ali bin Abi Thalib. Rasulullah sampai berbicara di atas mimbar masjid, tempat suci sekaligus area publik, beliau berkata, "Aku tidak mengizinkan, Aku tidak mengizinkan, Aku tidak mengizinkan. Kecuali jika Ali menceraikan putriku (Fatimah) terlebih dahulu. Siapa pun yang menyakiti Fatimah adalah menyakitiku" 

Nyata-nyata hadits diatas dasar penolakan perlakuan poligami terhadap perempuan, bahwa poligami itu justru akan menyakiti perempuan. Pernyataan pelarangan oleh Nabi ini disebut hadits taqriri (penerapan atas tindakan sahabat). Jadi, perempuan yang menolak dipoligami dan ikut Fatimah berarti disebut sunnah taqriri. Laki-laki atau saudara yang membela perempuan untuk tidak dipoligami adalah juga ikut Rasulullah yang membela Fatimah berarti "sunnah".

Perlu diingat bahwa hukum asal poligami adalah boleh bukan sunnah, karena Alqur'an memang membolehkan laki-laki menikah hingga 4. Kebolehan ini dengan catatan bila suami dapat berlaku adil, namun bila tidak mampu berlaku adil cukup menikahi 1 orang saja. Maka dalam memahami ayat Alqur'an kita harus memahami secara menyeluruh, belajar mengaji ayat-ayat Alqur'an pada ahlinya. Seperti kali ini juga bisa teman-teman blogger bisa mengikuti dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dalam even Mubadalah.Id x ICC akan mengadakan acara dengan mengusung tema belajar tahsin bacaan al-Qur'an dan mengkaji ayat dan hadits sunnah monogami. Info lengkapnya bisa lihat flyer dibawah ini. 

Dari 264 halaman (diluar daftar pustaka) buku 60 Hadits Shahih karya KH Faqihuddin Abdul Kodir bagian yang sangat menyentuh adalah bahwa didalam buku ini mengangkat tema tentang hak-hak perempuan itu sepadan dengan apa yang telah diwajibkan atasnya. Bahwa perempuan itu bukanlah makhluk yang bisa dijadikan simbol keterbelakangan, hanya berhak mengurusi tugas domestik saja (istilahnya dapur, sumur, kasur) tanpa ada peran yang layak diranah publik. Berikan penyetaraan hak antara laki-laki dan perempuan, jangan lagi mengatakan bahwa Islam itu justru mensubordinalkan perempuan, tidak menghargai perempuan, bahkan mentolerir ketidakadilan yang terjadi pada perempuan. Tidak mengizinkan perempuan bekerja dengan dalih bahwa perempuan adalah aurat, merusak ibadah laki-laki yang melihatnya dan lain-lain. Justru sebaliknya, Islam sangat mengagungkan dan menyanjung perempuan. Maka buku 60 Hadits Shahih ini sangat layak di miliki dan dibaca bagi para perempuan yang sedang mengalami marginalisasi di ranah publik dengan dalih agama. 

Baca juga : 

Urgensi Tarbiyah Dzatiyah 

Bunga Sakura Batam, Alternatif Wisata Murah 

Mom Queen memberikan rating 4.8/5 untuk penjelasan dan detail yang terperinci pada isi buku ini, baik penulisan, sampul maupun kemudahan dalam pemahaman isi bacaan. Bahasa yang lugas, sehingga sangat mudah dipahami bagi orang awam seperti mom Queen yang minim dari ilmu tentang hadits. Maka dengan adanya buku ini bisa menjadi salah satu pegangan dalam mencari referensi hadits shahih tentang perempuan. Wallahu'alam bishowwab. 


Phai Yunita S Wijaya
Hi Im Yunniew, ibu dengan 3 orang anak yang memiliki hobby menulis dan literasi. Marriage and parenting enthusiast, Womanpreneur dan Consultant franchise Laundry and minimarket, ibu pembelajar, dan tukang review produk temen :)

Related Posts

2 comments

  1. setelah membaca buku ini jadi tercerahkan ya mom bahwa ternyata islam sangat adil gender, hanya tafsir yang membuat itu jadi berbeda, menarik ulasannya mom

    ReplyDelete
    Replies
    1. MasyaAllah. Makasih ibu Kafa udah mampir. Sungguh islam agama yang sempurna, semua sudah diatur dengan sangat detail didalamnya termasuk keadilan gender, diulas secara lengkap dan dibahas lengkap dalam buku ini.

      Delete

Post a Comment